Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis

Jumat, 14 Desember 2018 – 22:43 WIB
Bupati nonaktif Labuhanbatu (dua kiri) menangis bersama keluarga saat berada di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, 49, mulai diadli di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/12). Dia didakwa telah menerima Rp42,28 miliar dari pengusaha.

Dakwaan terhadap Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

BACA JUGA: Sidang Perdana Eks Bupati Labuhanbatu Digelar 13 Desember

Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

BACA JUGA: Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata penuntut membacakan dakwaannya.

BACA JUGA: Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan

Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu,” ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai persidangan.

Menangis

Sementara Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana.

Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap. (metrotabagsel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler