Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa

Selasa, 06 November 2018 – 10:23 WIB
Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjalani sidang sebagai saksi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) siang. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11).

Kali ini, Pangonal dihadirkan sebagai saksi kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong,

BACA JUGA: Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek

Pangonal mengaku tidak mengetahui Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa.

“Saya tak pernah membaca tentang Undang-Undang Korupsi, Pak hakim. Saya tidak memahami itu sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, dan yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (memberi fee proyek),” jawab Pangonal Harahap.

BACA JUGA: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Hingga Rp 46 Miliar

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi, Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah dan itu pun dia ketahui setelah ditangkap KPK.

“Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tau Pak Hakim,” kata Pangonal lagi.

BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Pangonal yang mengenakan baju batik motif coklat ini mengaku sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan setelah terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015 lalu keduanya sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya.

“Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim,” jelas Pangonal.

Dalam persidangan ini juga terungkap kalau Pangonal ada menerima Rp 40 Miliar dari Asiong. Uang itu menurutnya dia pinjam diawal sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.

“Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya,” ujar Pangonal.

Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11) mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp38.882.050.000 dan SGD 218.000.

Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (buron). (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Terbitkan Surat DPO Umar Ritonga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler