jpnn.com - KENDARI - Mulai Kamis (3/3) kemarin, dinginnya dinding di balik sel rumah tahanan Punggoloka, Kendari, harus dirasakan Syam Abdul Jalil, Ketua KPU Kota Kendari periode 2009-2014. Ya, sejak 22 Februari kemarin, Syam ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilwali Kota Kendari tahun 2012.
Kini, ancaman pemecatan dan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menantinya.
BACA JUGA: Good Job! Dua Bulan, 36 Tersangka Narkoba Diringkus
Penahanan ini dilakukan setelah melihat fakta persidangan tersangka lainnya, mantan bendahara KPU Kendari Purbatin Hadi. Terbukti, Syam diduga kuat mencicipi uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 1,3 M.
Dilansir dari Kendari Pos, Kamis (3/3), dalam fakta sidang terkuak, Syam memindahkan uang negara Rp 1,3 untuk penyelenggaraan Pilwali Kota Kendari pada rekening pribadinya yakni CMB Niaga dan Arta Graha. Dengan bukti itu dan keterangan saksi Syam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kirim Sabu-Sabu Lewat Jasa Ekspedisi, Pemuda Ini Pun Dibekuk Polisi
Setelah memenuhi panggilan kedua Kejari, Syam langsung ditahan. Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh pihak Kejari selama 1 jam. Setelah pemeriksaan, tanpa didampingi kuasa hukum, mantan Caleg DPD RI itu digiring ke mobil Kejari Kendari menuju ke Rutan Punggolaka.
Syam hanya didampingi putrinya, MPH. Tak ada jawaban yang dilontarkan Syam terhadap awak media. Syam yang mengenakan kemeja hitam plus celana jeans biru cuma melambaikan tangan dan tersenyum tipis kepada wartawan.
BACA JUGA: Khusus Bagi Pensiunan Guru, Waspada Ya Modus Penipuan Ini
Menurut Kajari Kendari Yohanes Gatot Irianto, Syam Abdul Jalil diduga kuat ikut terlibat menikamati uang negara sebesar Rp. 1,3 miliar saat Pilwali tahun 2012. Kata Gatot, Syam adalah pengembangan kasus bendahara KPU Purbatin Hadi yang ditetapkan tersangka Oktober 2015 lalu.
"Ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari, namun baru kami tahan, sebab ditakutkan tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar kata Gatot.
Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persiapan Dinas Pariwisata Ketapang Sambut Gerhana Matahari Total
Redaktur : Tim Redaksi