Kirim Sabu-Sabu Lewat Jasa Ekspedisi, Pemuda Ini Pun Dibekuk Polisi

Jumat, 04 Maret 2016 – 03:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - NONGSA - Perang terhadap narkoba gencar dilakukan kepolisian Polda Kepri. Rabu (2/3), jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu melalui salah satu jasa ekspedisi. Dua paket sabu dengan berat sekitar 4 gram itu belakangan diketahui milik As warga Batam.

As sudah diamankan polisi dan diketahui serbuk haram itu rencananya akan dikirim ke Semarang dan Solo.

BACA JUGA: Khusus Bagi Pensiunan Guru, Waspada Ya Modus Penipuan Ini

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono membenarkan penangkapan terhadap As berserta barang bukti sabu tersebut. "Ya beratnya sekitar empat ons," ujar Hartono seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Jumat.

Pengungkapan dua paket sabu dalam bungkusan plastik bening itu bermula dari informasi yang didapat oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri tentang rencana pengiriman sabu itu melalui salah satu jasa ekspedisi di kawasan Cikitsu, Batamcenter.

BACA JUGA: Ini Persiapan Dinas Pariwisata Ketapang Sambut Gerhana Matahari Total

Setelah pastikan paket diterima pihak ekspedisi, polisi bergerak cepat menggeledah dan menemukan dua paket sabu tersebut.

Polisipun tidak kesulitan menangkap As, sebab alamat pengirim di jasa ekspedisi merupakan alamat rumah As.

BACA JUGA: Gaji 4.131 Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar, Politikus PAN Bilang Begini

Kepada polisi, As mengaku sudah tiga kali berhasil mengirim barang haram serupa dengan tujuan Semarang. Namun kali keempat ini dia ditangkap polisi.

"Dia (As) ngakunya sudah tiga kali kirim dan kami masih kembangkan lagi tangkapan ini," tutur Hartono.

Untuk tindak lanjut dengan tangkapan tersebut, polisi akan melakukan pengembangan baik yang berkaitan dengan jaringan As di Batam ataupun di daerah tujuan pengiriman. (eja/ray/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, di Tempat Wisata Ini Banyak Pemalak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler