KPK Dalami Aset-aset Hasil Korupsi kepada Istri Rafael Alun

Jumat, 28 Juli 2023 – 15:54 WIB
Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, bungkam setelah menjalani pemeriksaan terkait suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset hasil rasuah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK mendalami itu kepada sejumlah pihak, antara lain istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek pada Kamis (28/7).

BACA JUGA: Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI

Materi yang sama pun didalami terhadap dua wiraswasta Christofer Dhyaksa Darma dan Aming Sandi Laksana serta Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya.

Keempat saksi ini diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan pencucian uang tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA: TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Tak hanya itu, KPK juga menanyakan empat saksi tersebut mengenai aset Rafael Alun.

BACA JUGA: 3 Jenderal Penting TNI Datangi KPK, Ingin Perjelas kasus Rasuah Kepala Basarnas

“Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud,” kata dia.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Apakah soal Gratifikasi dari PT CLM?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler