Dideklarasikan, Perhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2009 – 13:16 WIB
JAKARTA - Sebuah organisasi baru berbasis profesi kembali munculPerhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia (Pikin) namanya, yang kepengurusannya untuk periode 2009-2012 baru saja dideklarasikan Jumat (21/8) siang, di auditorium Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof Dr Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara

BACA JUGA: Alhamdulillah, Awal Ramadan Serentak

Dalam misinya, Pikin disebutkan akan berupaya mengenalkan bidang informatika kesehatan kepada masyarakat luas, serta melakukan kajian dan penelitian untuk pengembangan informatika di dunia kesehatan.

Ketua Pikin, Dr Sardikin Giriputro SpP MARS, mengatakan bahwa informatika kesehatan merupakan disiplin ilmu yang berada di persimpangan antara bidang teknologi informasi dan komunikasi, dengan ilmu kesehatan dan kedokteran
Bidang ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan sejalan di lingkungan para ahli teknologi informasi dan komunikasi, serta para pakar ilmu kesehatan dan kedokteran

BACA JUGA: Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor

Dalam hal ini, tenaga profesi teknologi informasi dan komunikasi dianggap perlu memahami dasar-dasar ilmu kesehatan dan kedokteran, begitu juga sebaliknya.

"Di Indonesia, informatika kesehatan masih sangat sedikit yang mengenalnya
Untuk saat ini baru ada pusat studinya di Universitas Gunadarma

BACA JUGA: Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam

Padahal di luar negeri, perkembangan informatika kesehatan sudah sangat maju, misalkan di bidang bio-informatika dan biologi molekular, seperti terapi gen, kloning organ dan lainnya," terang Dr Sardikin seusai acara deklarasi.

Ia pun mengatakan, dalam upaya mengembangkan informatika kesehatan ini, pihaknya akan berupaya bekerjasama dengan sejumlah institusi seperti Departemen Kesehatan, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan Nasional dan lain sebagainyaSalah satu yang hendak dijalani demi kemajuan informatika kesehatan itu, adalah upaya sinkronisasi antara UU Kesehatan dengan UU Informatika.

"Misalnya, salah satu pasal tentang rekam medik, itu kan tidak diatur tentang rekam medik elektronikPadahal arah kemajuan masa depan menggunakan rekam medik elektronikBagaimana untuk keamanannya? Kemudian, jika menjadi laporan ke polisi, apakah bisa?" ungkap Dr Sardikin memberi contoh.

Anggota Pikin sendiri, seperti disebutkan Dr Sardikin, terdiri dari sejumlah tenaga profesi ilmu kesehatan dan kedokteran, serta dari bidang informatika dan ilmu komputerSementara, yang termasuk sebagai pendiri Pikin antara lain adalah unsur dari Pusat Studi Informatika Kedokteran Universitas Gunadarma, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Gigi Prof Dr Moestopo, RSPI Sulianti Saroso, RS TNI AD Dr Mintohardjo, serta PT Kalbe Farma(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler