Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor

Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB

JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) menahan pembayaran gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor lantaran tidak masuk dalam kategori penerima.

Aturan tentang penerima gaji ke-13 itu telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2009 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun

BACA JUGA: Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam

Sekjen Mahkaham Agung (MA), Rum Nessa menyatakan, pihaknya telah menanyakan masalah belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim pengadilan Tipikor itu ke Departemen Keuangan.

"Kita sudah menanyakan hal itu ke Depkeu, tapi tetap tidak dapat karena dalam PP yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc pengadilan," ujar Rum Nessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8)


Karenanya Rum Nessa meminta agar persoalan itu tidak dibalik seolah-olah MA yang menahan gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat

"Jangan membalik seolah MA yang tidak memberi, karena ini (kewenangan) Depkeu," tandasnya


Lebih lanjut Rum Nessa menjelaskan, tahun lalu hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor juga tidak mendapatkan gaji ke-13

BACA JUGA: SBY Anggarkan Tambahan Rp 7 T untuk Pertahanan

"Hakim karier yang dapat," tandasnya

Namun demikian, belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor itu juga berimbas ke hakim dari jalur karierSalah satu hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur karier, Andi Bachtiar, menegaskan bahwa sebelumnya dirinya menerima gaji ke-13 itu selama tiga tahun berturut-turut"Biasanya (dicairkan) bersamaan dengan lingkungan MA ke bawahBiasanya kita terima juga saat pejabat lain terima," ucapnya.

Andi justru mempersoalkan apakah gaji ke-13 yang sudah diterimanya selama tiga tahun berturut-turut juga harus ditarik kembali mengingat gaji ke-13 bari diatur lewat PP yang terbit tahun ini"Persoalan hukumnya adalah apakah gaji ke-13 yang kami trima tiga tahun lalu perlu ditarik kembali? Yang jadi permasalahan lagi kenapa kalau pejabat negara yang lain dapat, kenapa kami tidak? Apakah kami dianggap pengawai swasta? Kami kan bekerja juga untuk lembaga negarajadi ini ada standar ganda dari Depkeu," tandasnya.

Andi juga mengaku telah menanyakan hal itu ke MenkeuNamun melalui surat, Menkeu tetap menolak mencairkannyaAlasan Menkeu, kata Andi, karena hakim diPengadilan Tipikor dianggap sebagai komponen yang tidak masuk dan tidak berhak menerima gaji ke-13

"Padahal kita bkerja untuk suatu lembaga yang juga bekerja untuk negaraJadi seharusnya negara memberi kepada kitaAkibatnya berdampak pada hakim karier, mereka juga tidak dpat, karena penggajian hakim karier itu mengikuti sistem penggajian di Pengadilan Tipikor," tandasnya seraya menambahkan, besarnya gaji ke-13 itu sekitar Rp 10juta.

Hal serupa juga dikatakan Dudu DuswaraHakim di Pengadilan Tipikor dari jalur non-karier itu mengaku kecewa"Itu kan hak kamiAlasan (Menkeu) karena UU KepegawaianPadahal ada PP bahwa pejabat negara juga terima gaji ke-13, termasuk hakim," keluhnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Kopassus Harus Siap untuk Tugas Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler