JAKARTA--Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda Rp25 miliar pada PT Pfizer Indonesia dan anak perusahaan Pfizer Inc di New York, dinilai tidak berdasarPT Pfizer Indonesia merasa tidak melakukan pengaturan harga Amlodipine
BACA JUGA: Kakao Anjlok, Petani Makin Sulit
"Pfizer tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan KPPUDijelaskannya, hukuman denda Rp25 miliar atas tuduhan pengaturan harga amlodipine ini cukup membuat Pfizer kaget
BACA JUGA: BNI Juga Gandeng Medco E&P
"Tidak ada itu pengaturan hargaBACA JUGA: Matahari Buka 12 Hypermart Baru
Atas keputusan KPPU ini, lanjut Luthfi, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri"Kami punya waktu 14 hari kerja untuk bandingNamun, Pfizer akan mengajukan banding lebih cepat, kemungkinan besar pekan depan kita ajukan," tandasnya.Untuk diketahui KPPU memutuskan PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Panama, Pfizer Global Trading, Pfizer Overseas, dan PT Dexa Medica dalam kasus kartel obat antihipertensi, AmlodipineKetua sidang Ahmad Ramadhan Siregar, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica dinyatakan terbukti melakukan pengaturan harga AmlodipineMenurut Ahmad, perbedaan harga Norvask dengan harga internasional sebesar 14,6 kaliSedangkan perbedaan harga Tensivask dengan harga internasional 13,6 kali.
Atas putusan ini, KPPU mengenakan hukuman denda kepada PT Pfizer Indonesia sebesar Rp 25 miliarSedangkan Dexa Medica didenda Rp 20 miliarSementara itu, Pfizer Inc, Pfizer Overseas, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama dihukum denda masing-masing Rp 25 miliar(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tembus 3400, IHSG Bisa Sentuh 3500
Redaktur : Tim Redaksi