Didenda KPPU, Pfizer Indonesia Banding

Rabu, 29 September 2010 – 18:55 WIB

JAKARTA--Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda Rp25 miliar pada PT Pfizer Indonesia dan anak perusahaan Pfizer Inc di New York, dinilai tidak berdasarPT Pfizer Indonesia merasa tidak melakukan pengaturan harga Amlodipine

BACA JUGA: Kakao Anjlok, Petani Makin Sulit

"Pfizer tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan KPPU
Pfizer juga tidak melakukan praktek monopoli dalam penjualan amlodipine," kata Preside Direktur PT Pfizer Indonesia pada JPNN di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu (29/9).

Dijelaskannya, hukuman denda Rp25 miliar atas tuduhan pengaturan harga amlodipine ini cukup membuat Pfizer kaget

BACA JUGA: BNI Juga Gandeng Medco E&P

"Tidak ada itu pengaturan harga
Kami dalam menjalankan usaha farmasi, Pfizer selalu mengikuti kode etik bisnis," ujarnya

BACA JUGA: Matahari Buka 12 Hypermart Baru

Atas keputusan KPPU ini, lanjut Luthfi, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri"Kami punya waktu 14 hari kerja untuk bandingNamun, Pfizer akan mengajukan banding lebih cepat, kemungkinan besar pekan depan kita ajukan," tandasnya.

Untuk diketahui KPPU memutuskan PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Panama, Pfizer Global Trading, Pfizer Overseas, dan PT Dexa Medica dalam kasus kartel obat antihipertensi, AmlodipineKetua sidang Ahmad Ramadhan Siregar, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica dinyatakan terbukti melakukan pengaturan harga AmlodipineMenurut Ahmad, perbedaan harga Norvask dengan harga internasional sebesar 14,6 kaliSedangkan perbedaan harga Tensivask dengan harga internasional 13,6 kali.

Atas putusan ini, KPPU mengenakan hukuman denda kepada PT Pfizer Indonesia sebesar Rp 25 miliarSedangkan Dexa Medica didenda Rp 20 miliarSementara itu, Pfizer Inc, Pfizer Overseas, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama dihukum denda masing-masing Rp 25 miliar(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tembus 3400, IHSG Bisa Sentuh 3500


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler