jpnn.com, SINTANG - Komnas HAM mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Sebab, kepolisian di Kalbar dianggap tak cakap menangani kasus itu.
BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sejauh ini kasus perusakan masjid Ahmadiyah tersebut tetap dalam penanganan penyidik Polda Kalbar.
“Kasus sudah ditangani oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (6/9).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi
Menurut Agus, Bareskrim hanya akan memberikan bantuan saja kepada penyidik Polda Kalbar, tidak mengambil alih.
“Kalau mereka mampu kenapa diambil alih. Sementara kami asistensi dan siap back up bila ada permintaan,” tegas pria lulusan Akpol 1988 itu.
BACA JUGA: Winarso Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Areal Perkebunan Kelapa Sawit
Diketahui dalam kasus ini penyidik Polda Kalbar sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Semuanya juga sudah menjalani penahanan.
Sebelumnya, ratusan warga merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).
Akibatnya, ada 72 jiwa atau 20 kepala keluarga harus dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan.
Kepolsiian memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Usai kejadian itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan