Didesak Ombudsman Buka Jalur Tanah Abang, Ini Reaksi Dishub

Selasa, 27 Maret 2018 – 06:48 WIB
Suasana warga dan pedagang kaki lima (PKL) yang memadati ruas jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/5). Libur Waisak yang bertepatan dengan digelarnya pasar rutin Tasik setiap Kamis dimanfaatkan warga untuk berbelanja, sehingga meyebabkan ruas jalan dipenuhi oleh warga dan PKL. Ilustrasi : Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.

Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari.

BACA JUGA: Wow! Sandi Pengin Pajak Air Tanah Naik Seribu Persen

"Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng," kata Andri, Senin (26/3).

Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak.

BACA JUGA: Polisi Pelajari Hasil Kajian Penutupan Jalan di Tanah Abang

Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.

"Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Andri. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Anies Malas Tanggapi Aksi Ombudsman di Tanah Abang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jati Baru, Sandi Klaim Sudah Komunikasi dengan Polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler