jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.
Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari.
BACA JUGA: Wow! Sandi Pengin Pajak Air Tanah Naik Seribu Persen
"Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng," kata Andri, Senin (26/3).
Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak.
BACA JUGA: Polisi Pelajari Hasil Kajian Penutupan Jalan di Tanah Abang
Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.
"Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Andri. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anies Malas Tanggapi Aksi Ombudsman di Tanah Abang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jati Baru, Sandi Klaim Sudah Komunikasi dengan Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga