jpnn.com - BATAM KOTA - Asean Tolus Nainggolan, Ifan Situmorang dan Boy Sinurat menangis menahan sakit karena luka tembak di bagian betis. Ketiganya merupakan tersangka jambret yang beraksi di 49 lokasi. Rata-ratanya korbanya merupakan kaum hawa yang memakai tas samping dan menaruhnya di bagian depan sepeda motor.
Kapolsek Batam Kota AKP M Yoya Buanadipta mengatakan terpaksa menembak kaki ketiga tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri.
BACA JUGA: Tahanan Melahirkan di Rutan
"Mereka melakukan perlawanan, makanya kita lumpuhkan," kata Yoga saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka di Polsek Batam Kota, kemarin.
Menurut dia, ketiga tersangka merupakan penjambret profesional yang sudah beraksi di berbagai sudut kota Batam. Ada 49 TKP yang sudah diakui tersangka seperti Simpang empat Bukit Beruntung Seipanas, Terowongan Seipanas, Simpang Vihara Batamcentre, Depan Nagoya Hill, Jalan raya depan Kepri Mall, depan Perumahan Regency Batamkota, Windsor, Seiladi, Tiban Kampung, Simpang Kuda Seipanas, depan Mega Mall, depan BCS Mall, Tibancentre, Jalan Koplar PLN Batamcentre, Baloi, depan Vihara Rafllesia Batamcentre, jalan Raya Pasar Induk, Simpang 3 Tiban Kampung, Simpang Seruni, Depan Pasar Mitra Raya, Simpang Frengki dan beberapa daerah lainnya.
BACA JUGA: Polisi Tumbang Dibacok di Depan Asrama Polisi
"Pengakuan masing-masing tersangka sudah beraksi di puluhan tempat. Asean sudah 17 TKP, sedangkan Ifan dan Boy mereka beraksi di 25 TKP dan plus Boy tambah 7 TKP. Namun kita yakin, masih ada TKP lain yang belum diakui dan terlupakan oleh tersangka," terang Yoga.
Dilanjutkannya, ketiga tersangka berhasil diamankan ketika warga berhasil menangkap tangan Asean saat beraksi di Simpang Frengki Batamcentre Rabu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil keterangan Asean yang telah babak belur dihajar masa, polisi berhasil menangkap Ifan Situmorang saat bermain biliar di daerah Batuaji. Tak sampai di situ, anggota polisi juga mengamankan Boy Sinurat saat berada di kediamannya perumahan Batuaji.
BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan Diduga Korban Perkosaan Terkuak
"Setelah kita kembangkan, dua tersangka lainnya berhasil kita amankan. Salah satu tersangka yakni Boy Sinurat merupakan resedivis kasus yang sama. Perkaranya juga ditangani disini (Polsek Batam Kota). Satu pelaku DPO yakni DS," ungkap Yoga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu unit sepeda motor Satria FU dengan dua nomor plat BP 6061 FH dan BP 6265 GH, 32 unit hape, dompet dan tas korban, serta sejumlah uang Rp 7.250.000.
"Sebagian hasil kejahatan sudah digunakan untuk foya-foya oleh tersangka," sebut Yoga.
Yoga menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Bisa jadi ketiga tersangka kita kenakan pasal bebas tampung. Kita jerat berdasarkan LP yang masuk. Berarti setelah bebas, tersangka kembali kita jerat dengan pasal yang sama," jelasnya.
Selain itu, Yoga juga menghimbau agar masyarakat khususnya kaum wanita (remaja hingga ibu-ibu) agar lebih waspada menjaga saat berkendaraan roda dua. Usahakan tidak menggunakan perhiasan dan membawa barang-barang berharga saat berkendaraan.
"Himbauan saya, diupayakan waspada pada jam-jam seperti ke pasar dan malam, terutama wanita agar tidak berkendaraan sendirian di malam hari, apalagi di daerah yang rawan jambret," himbau Yoga.
Yoga mengaku, untuk menekan kejahatan jalanan pihaknya telah membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan menyusuri tempat-tempat dianggap rawan.
"Setiap malam kita turunkan sekitar 10 personel mulai pukul 21.00 - 03.00 WIB. Kami juga meminta peran dari masyarakat agar lebih waspada dan memberi informasi jika mengetahui aksi jambret. Karena pemberantasan jambret tak bisa sendirian," pungkas Yoga.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Ijazah Palsu, Dua Guru SD Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi