jpnn.com - LHOKSUKON - Rosmani (33) seorang tahanan titipan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, melahirkan seorang bayi perempuan, kemarin (20/9) sekira pukul 22.30 WIB. Persalinan perempuan asal Gerudong Pase, kabupaten setempat tersandung kasus narkoba jenis ganja ini, ditangani oleh Bidan Rohani.
“Ia, tadi malam dibawa ke Desa Dayah, Lhoksukon, untuk bersalin yang dibawa oleh petugas perempuan. Setelah melahirkan, pada hari ini (Minggu,red) tahanan itu dibawa kembali ke rutan karena sudah diperbolehkan oleh bidan,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lhoksukon M Saleh kepada Rakyat Aceh, Minggu (21/9).
BACA JUGA: Polisi Tumbang Dibacok di Depan Asrama Polisi
Seperti diketahui, Rosmani diciduk petugas Rutan Lhoksukon, saat hendak menyeludupkan 1ons ganja kering untuk seseorang yang berada di rutan tersebut, Rabu (11/6) sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyelip barang haram tersebut di celana dalam (CD) miliknya.
Atas pengakuan Rosmani sendiri, kata Saleh, saat dititip di rutan, ia sudah mengandung empat bulan. Namun, Rosmani melahirkan pada usia bayinya saat usia kandungan tujuh bulan.
BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan Diduga Korban Perkosaan Terkuak
Lahirnya Selvia, nama bayi yang diberi oleh ibunya sendiri itu, sudah diberitahukan pihak rutan ke keluarganya. Sementara suaminya tidak diketahui keberadaannya.
Pihak rutan sudah memberikan bantuan berupa perlengkapan bayi dan perlengkapan untuk ibunya, lazimnya seorang ibu melahirkan. Sementara untuk perawatannya akan dibantu oleh petugas perempuan dan napi lainnya.
BACA JUGA: Jual Ijazah Palsu, Dua Guru SD Dibekuk
“Batas merawat bayi hanya sekitar 2 tahun di dalam penjara. Kalau lebih dari pada itu, maka bayi tersebut akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk dijaga,” pungkasnya. (zub)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Serang Gagal Atasi Kemacetan
Redaktur : Tim Redaksi