Diduga, Ada 151 Rekening Liar di Kemdiknas

Selasa, 26 Oktober 2010 – 00:00 WIB
JAKARTA — Desas-desus adanya rekening liar di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dibenarkan Mendiknas Muhammad NuhTerendus ada 151 rekening liar di lingkungan Kemdiknas berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

BACA JUGA: Mensos Siapkan Langkah Hadapi Mbah Marijan

“Berdasarkan temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun 2009, terdapat beberapa rekening yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlahnya sebanyak 151 rekening,” terang Mendiknas ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10).

Mendiknas menjelaskan, rekenig liar tersebut bukan berada langsung di Kemdiknas, melainkan di beberapa satuan kerja (satker) yang berada di bawah naungan Kemdiknas
Selain itu, Mendiknas juga mengatakan bahwa ada tiga jenis rekening liar

BACA JUGA: UU Haji Perlu Direvisi

Yakni,  rekening yang tidak jelas keberadaannya, rekening yang bisa dilihat dan masih bisa diawasi dan rekening yang mengatasnamakan Lembaga/Kementerian (LK) namun tidak jelas penggunaannya.

Disebutkan, rekening liar yang terdapat di Kemdiknas itu, lanjut Mendiknas, adalah rekening yang masih bisa dilihat dan diawasi
Disebutkan, rekening yang belum mendapatkan persetujuan dan tidak dilaporkan pada LK tahun 2009 sebanyak 74 rekening dari satuan kerja (satker) Universitas Sriwijaya sebanyak 31 rekening, Univeristas Brawijaya sebanyak 1 rekening, Politeknik Negeri Bali sebanyak 9 rekening, Universitas Pendidikan Ganesha sebanyak 4 rekening, Universitas Udayana sebanyak 6 rekening, Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (P2PNFI) Jawa Barat sebanyak 1 rekening, Univeristas Negeri Jakarta sebanyak 2 rekening dan Universitas Terbuka (UT) sebanyak  20 rekening.

Sedangkan, rekening yang belum mendapatkan persetujuan namun sudah dilaporkan dalam LK tahun 2009 sebanyak 57 rekening berasal dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) sebanyak 12 rekening, Univeritas Brawijaya sebanyak  43 rekening, dan Univeritas Malang sebanyak 2 rekening.

“Kemdiknas memang memberikan keleluasaan bagi para PTN untuk mengajukan pembukaan ekening, pasalnya agar mempermudah audit keuangannya dan pertanggungjawabannya

BACA JUGA: Travel Haji Khusus Diperketat

Tetapi tetap bisa dilacak dan diawasi oleh pusat,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, Mendiknas juga mengimbau agar pihak lain jangan terlalu dini untuk menilai rekening tersebut sebagai rekening liar yang tidak jelas keberadaannya“Ini bukanlah rekening liar yang nggak jelas juntrungannyaIni terlacak, tetapi memang ada yang belum dilaporkan dan disetujui oleh Kemenkeu,” ujarnya.

Lebih jauh Mendiknas menambahkan, langkah-langkah  pihak Kemdiknas dengan adanya rekening tersebut adalah Mendiknas telah mengeluarkan  Surat Menteri Pendidikan Nasional tanggal 5 Agustus 2010 No.335/PMS/MPN/2010 perihal tindak lanjut atas temuan BPK RI tahun 2009 dengan menginstruksikan kepada satker bersangkutan untuk memantau dan melaporkan atas rekening yang berada dalam penguasaannya selaku kuasa pengguna anggaran dan dilaporkan dalam laporan keuangan“Jadi, semua rekening ini di dalam pengawasan Kemdiknas,” imbuhnya.(cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler