Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai

Senin, 25 Oktober 2010 – 23:13 WIB

JAKARTA - Komisi IX DPR memastikan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, terkait keputusannya menunjuk langsung PT Asuransi Central Asia selaku pihak penyelenggara tunggal asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Anggota Komisi IX, Ledia Hanifa Amaliah, menilai tindakan Muhaimin itu melanggar aturan persaingan usaha.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10), Ledia mengatakan, keputusan Muhaimin melalui Kepmennakertrans Nomor 209/MEN/IX/2010 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI diduga bertentangan dengan keputusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU)

BACA JUGA: Polri Butuh 17 Ribu Perwira Baru

"Seorang menteri dilarang menunjuk langsung perusahaan asuransi untuk membayarkan asuransi TKI," kata Ledia.

Dijelaskan Ledia, prosedur penetapan perusahaan asuransi sebagai institusi pembayar asuransi TKI harus melalui mekanisme tender secara terbuka
Kalau prosedur itu dilanggar, jelas menyalahi aturan.

Sementara itu, anggota Komisi IX lainnya, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, sebenarnya Komisi IX pernah meminta penjelasan dari Muhaimin Iskandar terkait rencana bakal ditunjuknya perusahaan asuransi untuk TKI

BACA JUGA: Jeda Studi Banding Perlu Komitmen Semua Fraksi

"Waktu itu, Muhaimin mengatakan belum ada perusahaan asuransi yang ditunjuk
Kalaupun ada, akan dilakukan secara tender dan beauty contest

BACA JUGA: ICW Sarankan SBY Kurangi Janji

Kini kok sudah ada Keputusan Menakertrans tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI yang hanya menunjuk Asuransi Central Asia (ACA)Saya duga ada sesuatu dibalik itu," ungkapnya.

Sedangkan anggota DPR, Lily Chadidjah Wahid mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar karena telah menunjuk langsung ACA sebagai satu-satunya perusahaan asuransi TKI"Karena KPPU telah menyatakan bahwa penunjukan langsung tidak sah dan tidak transparan, KPK harusnya memeriksa Muhaimin Iskandar," kata Lily.

Ditambahkan Lily, KPPU adalah badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam menangani masalah persaingan usahaArtinya keputusan KPPU adalah sah dan legal.

Terkait dengan keputusan Menakertrans tersebut, sebelumnya Komisioner KKPPU Erwin Syahril menyarankan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, merubah kebijakan dalam menentukan konsorsium tunggal asuransi bagi TKI karena berpotensi menjadi perkara"Saran perbaikan kebijakan guna menghindari pelanggaran terhadap pelaksanaan program TKI yang berpotensi menjadi laporan dan perkara," kata Erwin.

Dia juga menegaskan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 209/MEN/IX/2010 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI itu, hanya menunjuk perusahaan tunggal untuk asuransi, yakni Asuransi Central Asia (ACA), tidak tepat"Penunjukan langsung seperti itu prosesnya tidak transparan, yang seharusnya menggunakan mekanisme yang lebih adil, seperti tender," sarannya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Mensos Diusulkan jadi Pahlawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler