Pasal 34 UU No.13 tahun 2008 mengatur tentang transportasi
BACA JUGA: Travel Haji Khusus Diperketat
Disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan alat transportasi dilakukan dengan cara penunjukan oleh Menteri AgamaMenurut Baghowi, yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU), termasuk peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Direkotorat Jenderal Haji Kementrian Agama (Kemenag).
"Perlu ditingkatkan agar panitia pelaksana ibadah haji tidak membebani dari calon jamaah haji," katanya.
Bila pelaksanaan ibadah haji dibenahi, Baghowi optimis biaya ibadah haji Indonesia akan lebih murah dibanding Malaysia
BACA JUGA: Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai
Apalagi kata dia, bisa dipilih tiket penerbangan yang paling mura dari maskapai tanpa mengurangi pelayanan yang lebih baik termasuk biaya operasional panitia pelaksana yang dibebankan kepada APBN dan APBDBACA JUGA: Polri Butuh 17 Ribu Perwira Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeda Studi Banding Perlu Komitmen Semua Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi