UU Haji Perlu Direvisi

Senin, 25 Oktober 2010 – 23:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji perlu direvisi, karena dinilai bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003"Perlu direvisi UU No 13 tahun 2008 terutama pada pasal 34 tentang transportasi," kata Muhammad Baghowi saat diskusi di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).

Pasal 34 UU No.13 tahun 2008 mengatur tentang transportasi

BACA JUGA: Travel Haji Khusus Diperketat

Disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan alat transportasi dilakukan dengan cara penunjukan oleh Menteri Agama
"Hal ini bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003," ujarnya.

Menurut Baghowi, yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU), termasuk peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Direkotorat Jenderal Haji Kementrian Agama (Kemenag).

"Perlu ditingkatkan agar panitia pelaksana ibadah haji tidak membebani dari calon jamaah haji," katanya.

Bila pelaksanaan ibadah haji dibenahi, Baghowi optimis biaya ibadah haji Indonesia akan lebih murah dibanding Malaysia

BACA JUGA: Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai

Apalagi kata dia, bisa dipilih tiket penerbangan yang paling mura dari maskapai tanpa mengurangi pelayanan yang lebih baik termasuk biaya operasional panitia pelaksana yang dibebankan kepada APBN dan APBD
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Polri Butuh 17 Ribu Perwira Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeda Studi Banding Perlu Komitmen Semua Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler