jpnn.com - ââ¬Â¨Namun, akhir-akhir ini keberadaan pasar jongkok itu disorot polisi. Sebab, beberapa kali aparat menangkap tersangka yang membeli barang ilegal dari lokasi tersebut.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, banyak beredar barang gelap di sekitar pasar jongkok. Bahkan, ada beberapa kasus yang dapat diungkap ketika polisi menelusuri sekitar kawasan tersebut. ""Itu menjadi dasar kami untuk terus menyoroti pasar jongkok,"" ungkapnya.ââ¬Â¨
BACA JUGA: Usai Bacok Menantu, Gantung Diri
ââ¬Â¨Dia mengatakan, salah satu kasus dapat diungkap akhir April lalu. Tersangka Qowi ditangkap karena membawa BlackBerry milik Lie Johan. Setelah diperiksa, Qowi mengaku membeli barang tersebut di pasar jongkok Wonokromo. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan menciduk Muhammad, salah seorang pedagang.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Agung menambahkan, pengungkapan kasus itu semakin memperkuat dugaan bahwa pasar jongkok menjadi lokasi pembuangan barang curian. Sayangnya, tidak banyak pedagang yang menyadari hal itu. Pedagang dimanfaatkan pencuri untuk menjual barang hasil curian. "Mereka (pedagang, Red) baru menyadari ketika petugas merazia dan melakukan penangkapan,"" papar pria kelahiran Surabaya itu.ââ¬Â¨
BACA JUGA: Maradona Ditangkap Gara-gara Rusak SDN
ââ¬Â¨Kini pemantauan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau pedagang pasar jongkok untuk tidak sembarangan membeli barang. Jika ada barang tanpa identitas jelas, sebaiknya jangan dibeli. Sebab, hal itu bisa berakibat hukum. Polisi tidak akan kompromi dengan kasus seperti ini.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Selain itu, kata Agung, kerja sama dengan pedagang sangat dibutuhkan. Ketika mereka menolak barang curian, ruang gerak pencuri semakin sempit. Para maling itu akan kesulitan menjual barang hasil curiannya. ""Itu salah satu target yang kami inginkan,"" ungkap diaââ¬Â¨
BACA JUGA: Sejoli Kepergok Mesum, Baru Buka Celana
ââ¬Â¨Ya, barang-barang yang dijual di tempat tersebut memang harganya sangat murah. BlackBerry bekas yang di pasaran umum dijual Rp 1,3 juta, di pasar jongkok bisa dibawa pulang hanya dengan merogoh saku Rp 800 ribu.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Syafii, salah seorang penjual HP di pasar itu, mengaku sudah mendapat untung ketika menjual barang di bawah harga pasaran. Sebab, dia mendapatkannya juga dengan harga murah. Pria yang tinggal di kawasan Wonokromo itu tidak tahu menahu asal barang tersebut. ""Yang penting murah, masih bagus, dan bisa dijual,"" ujarnya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Dia juga mengaku memiliki beberapa pelanggan yang biasa menjual barang dengan harga murah. Selama ini barang yang dijual cukup bagus. Hanya tidak lengkap. Misalnya, kotak barang atau charger tidak ada. Karena tidak lengkap itulah, Syafii berani menawar dengan harga murah. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Syafii tidak peduli apakah barang itu curian atau bukan. Dia juga tidak menyadari jika perilakunya bisa dijerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Namun, bukan berarti semua barang yang dijual Syafii tidak lengkap. Pria paro baya itu juga menjual barang resmi lengkap dengan surat-suratnya. Untuk barang jenis itu, Syafii menjual dengan harga tinggi. Hampir sama dengan harga pasaran umum. ""Tetapi, masih lebih murah,"" ungkapnya. (riq/c2/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Lokasi Onderdil Curanmor
Redaktur : Tim Redaksi