jpnn.com, MEDAN - Oknum Polri di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara Aipda RS terancam hukuman berat terkait kasus pembunuhan dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (1/3).
BACA JUGA: Farida Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Oknum Polisi
AKBP Nainggolan menegaskan bahwa saat ini tersangka Aipda RS sudah ditahan dan diperiksa. “Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggta polisi,” kata Nainggolan.
Sebelumnya, pembunuhan yang diduga dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria.
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS.
BACA JUGA: Ahli Forensik Beber Hasil Autopsi 2 Gadis Medan yang Dibunuh Aipda Roni Syahputra, Mengejutkan
Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.
Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.
Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah.
Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).
Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy