jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial MN, 50, harus berurusan dengan polisi karena memukul anak di bawah umur, DK, 14. Ia juga memukul saudara DK berinisial DN, 11. Pelaku nekat melakukan penganiayaan, karena DK sempat dekat dengan teman sebayanya.
PS Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tarakan Aiptu Yoyon Iscahyono menjelaskan, DK dan DN tinggal bertetangga dengan pelaku di Jalan Aki Balak, Gang Mangga RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
“Hari Senin (11/10) itu, sekira pukul 19.30 Wita pelaku mendatangi korban tidak jauh dari rumahnya dan memukul korban menggunakan balok yang panjangnya sekitar 2 meter,” ungkapnya, (14/10).
Awalnya, pelaku hendak memukul DK, namun DN hendak membela dan mencoba menahan pukulan pelaku.
BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang
Akhirnya, kakak beradik ini pun menjadi korban penganiayaan. Menurut pengakuan korban, pelaku memukul dengan menggunakan balok ke bagian tangan, lengan, dan badan kedua korban.
Korban mengalami luka lebam dan tangannya tidak dapat digerakkan karena memar. Kedua korban yang tiba di rumahnya langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
“Diduga terlapor ini menaruh hati kepada korban (DK). Waktu pelaku mengetahui korban dekat dengan laki-laki lain sebayanya, dia marah. Makanya pelaku pukul korban menggunakan balok,” bebernya.
Ditambahkan, pelaku juga sering membelikan barang kepada korban. Bahkan, pelaku pernah membelikan korban sebuah telepon genggam. Namun, korban membantah dan mengaku tidak mengetahui pelaku menyukainya.
“Orang tua korban yang datang ke kantor polisi melaporkan pelaku. Setelah visum, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Waktu kami datang, pelaku juga mengakui perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku MN terancam 5 tahun penjara. (*/sas/mua/prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi