jpnn.com - PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dump truk pengangkut sampajh di Dinas Kebersihan Kota Palembang memang telah rampung. Bahkan berkasnya, seiring penetapan empat tersangka baru menjadi total enam tersangka pada Kamis (27/2), telah diserahkan penyidik ke JPU.
Namun, rupanya selama ini telah dua kali berkas pemeriksaan itu di P19 kan oleh JPU di Kejari Palembang lantaran belum memiliki kecukupan untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan. Saat itu, baru dua nama tersangka yang disetor yakni SW selaku ketua lelang dan SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA: BPOM Musnahkan 1.716 Kosmetik Ilegal
“Kita sudah teruskan ke JPU, dan tentu akan terus kita giring untuk dipersidangkan. Sebelumnya memang kasus ini melalui berkas yang kita kirim telah dua kali di P19 (Belum Lengkap). Sekarang telah rampung dan ada tambahan empat tersangka lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto SIk MH.
Meski terpisah, namun berkas perkara yang diajukan, lanjut Djoko merupakan satu kesatuan. SW dan SN yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, akan beriringan berkasnya dengan berkas perkara empat tersangka baru yakni EK, NS, AY, dan Ev.
BACA JUGA: Kantor PLN Dirusak, Polisi Masih Tunggu Laporan
Djoko yakin kali ini berkasnya akan mulus menuju meja hijau, sebaliknya ia pun siap jika memang nantinya kambali di-P19.
“Kita harus yakin, karena penyidik telah bekerja maksimal untuk kasus ini. Selanjutnya kami juga menunggu koordinasi dan instruksi dari JPU, jika masih kurang lengkap akan kita lengkapi. Tapi kalau sudah rampung , mudah – mudahan cepat disidangkan,”imbuh Djoko.
BACA JUGA: LBH Medan Akan Mengadu ke Dahlan
Begitu juga dengan proses penahanan yang dilakukan penyidik terhadap enam tersangka. Hingga kini belum satupun ditahan di ruang tahanan Polresta Palembang , lantaran polis tak mau terbentu dengan masa penahanan selama proses penyidikan.
Jika memang nantinya berkas dinyatakan P21 (lengkap) barulah, sambung Djoko pihaknya akan lakukan penahanan.
“Kita pastikan tersangka yang ada tersebut terus kita pantau. Mereka masih di Palembang dan belum kemana-mana. Apalagi statusnya masih ada yang sebagai PNS. Kita akan tahan mereka segera setelah berkas lengkap agar tak terbentur masa penahanan,”pungkas Djoko. (aja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Penyimpangan Anggaran di Lampung Rp 882 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi