jpnn.com - JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2013, memerlihatkan ada dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 882.503.320.000 dengan 1.702 kasus di wilayah Lampung.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, merinci untuk level Pemprov Lampung sebesar Rp 108.838.420.000 dengan 223 kasus. Sementara di level 14 kabupaten/kota ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp 773.664.900.000 dengan 1.479 kasus.
BACA JUGA: Kompak Tolak Tarif Bromo Naik
"Untuk level kabupaten/kota, ranking pertama ditempati Kabupaten Lampung Timur. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 271,4 miliar dengan 108 kasus. Urutan kedua Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 106 miliar dengan 103 kasus," katanya di Jakarta, Sabtu (1/3).
Urutan ketiga Lampung Selatan dengan dugaan penyimpangan Rp 105 miliar pada 123 kasus. Kemudian Lampung Tengah, Rp 64,7 miliar dengan 275 kasus. Dan Kota Bandar Lampung Rp 62, 9 miliar dengan 166 kasus.
BACA JUGA: Ngebet Punya Gitar, ABG Bunuh Diri
"Banyaknya kasus penyimpangan karena tidak ditindaklanjuti oleh aparat hukum dan pemda. Baik kabupaten, kota maupun provinsi, tidak punya niat baik menindaklanjuti hasil auditor negara untuk setiap tahun. Sehingga kasus-kasus dari tahun 2009 - 2013 semakin menumpuk, dan menjadikan hasil audit BPK hanya dianggap sampah oleh Pemda," katanya.
Menurut Uchok, modus- modus dugaan temuan penyimpangan antara lain seperti di Lampung Barat, pelaksanaan beberapa pekerjaan tidak sesuai kontrak atau kekurangan volume pada pekerjaan.
BACA JUGA: Wamenhub Tinjau Kesiapan Terminal Teluk Lamong
Kemudian di Lampung Selatan modusnya pelaksanaan pekerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1,8 miliar. Atau di Lampung Tengah modusnya penyertaan modal pada PDAM Way Irang Sebesar Rp 1 miliar, tidak diyakini kewajarannya.
"Di Lampung Timur modusnya seperti pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan jalan tidak sesuai dengan kontrak atau kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 863 juta. Sementara di Lampung Utara modusnya seperti pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak atau kekuarangan fisik pekerjaan sebesar Rp 569 juta," katanya.
Uchok meminta aparat hukum segera melakukan investigasi atau penyelidikan. Karena jika ada pembiaran dari aparat hukum, maka dugaan penyimpangan anggaran akan tetap marak untuk setiap tahun.
"Apalagi menjelang pemilu 2014 atau menjelang pemilihaan kepala daerah," katanya.
Fitra menilai, banyak dugaan temuan penyimpangan disebabkan kekuasaan disalahgunakan anggota dewan sendiri.
"Artinya, kebanyakan anggota DPRD juga saat ini bukan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran yang dilakukan eksekutif, tetapi lebih ikut-ikut untuk melakukan dugaan penyimpangan," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mataram Berpotensi Tsunami
Redaktur : Tim Redaksi