BACA JUGA: Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Ketua KPPS nakal itu bernama Zainuddin
BACA JUGA: BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
“Benar saat ini KPPS tersebut sudah kita tetapkan tersangka atas kasus penambahan surat suara di TPS-nya,” katanya via ponselDul Alim menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Zainuddin terbukti melakukan penambahan surat suara dan telah mengakui perbuatannya
BACA JUGA: Banjir Besar, Bandara Lumpuh Lagi
”Perbuatan tersangka itu sangat fatal,” kata Dul Alim.Sebelum diperiksa polisi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Zainudin di kantor KPUD membantah melakukan penambahan data pada TPS yang ia ketuai”Sebenarnya angka tersebut karena penghitungan ganda dari partai dan caleg, sehingga jumlahnya lebihJumlah suara sebenarnya 156, menjadi 213,“ jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Indra SH, via ponselnya malam tadi mengaku belum mengetahui kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka“Saya belum mengetahuinyaSaat ini saya masih mendampinginyaDia (Zainuddin, red) menyangkal telah menambah jumlah suara di TPS-nya,” ucapnya.
Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, sebenarnya kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan Zainudin terungkap pada 12 April laluKetika itu PPK melakukan penghitungan suara yang disetorkan KPPSSaat rekapitulasi TPS 11 Desa Parit Deli, PPK menemukan perbedaan jumlah antara pemilih rekomendasi yang menggunakan hak pilih dan jumlah suara yang sah serta tidak sah.
Untuk memastikan jumlah suara sebenarnya, ketika itu dilakukan penghitungan ulangHasilnya, terdapat kekeliruan KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yakni pemilih yang menconteng nama caleg dan lambang partai, dihitung dua kaliNamun itu bukan karena kesengajaan.
“Sebenarnya itu bukan disenjaga, dan KPPS tersebut juga tidak tahu,” kata Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPUD Tanjab Barat, Ismunandar SHDari kacamata KPUD, menurut dia, dalam kasus itu tidak ada unsur kesengajaanSaat penghitungan di TPS 11, hadir sembilan saksi dari parpol.
Ismunandar menilai, terlalu jauh bila kasus itu merupakan indikasi penggelumbungan suaraItu karena jumlah surat suara di dalam kotak sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, yaitu 156“Jadi tidak ada penggelumbungan di siniYang terjadi adalah kekeliruan dalam men-tally, yaitu dua kali untuk partai dan caleg,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Ismunandar, kasus itu telah diselesaikan karena sudah dilakukan penghitungan ulang di tingkat PPK disaksikan panwas kecamatan, saksi, dan telah dilakukan perbaikanAnehnya, kata dia, panwas kecamatan masih melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkannya ke Panwas Tanjab Barat serta diindikasikan sebagai pidana pemilu
Dia sangat menyesalkan, karena dalam kasus itu Panwas melakukan penyitaan kotak suara yang salah itu tanpa memberitahukan ke KPUDBelakangan diketahui, kasus itu sudah naik ke Gakkumdu Tanjab BaratKetua dan anggota KPPS diperiksa di Polres Tanjab Barat
Menurut anggota KPPS 11 Desa Parit Deli, mereka belum pernah sekali pun dimintai keterangan oleh panwas kecamatan dan Panwas Tanjab BaratIsmunandar menilai, Panwas telah melanggar prosedur yang seharusnya dilewati dalam setiap penyelesaian kasus.
Sementara itu, Ketua Panwas Tanjab Barat, Sybli, saat dikonfirmasi via ponsel (21/4), tidak banyak berkomentar“Tanyakan saja sama penyidik (polisi),” ujarnya.(CHANDRA PURNOMO)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat Terpilih Segera Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi