Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa

Kamis, 24 Januari 2019 – 08:46 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, MADIUN - Bawaslu Kabupaten Madiun, Jatim, mengusut keterlibatan politik praktis yang diduga dilakukan Maryono terkait pemilu legislatif (pileg).

Kepala desa (kades) Dawuhan, Pilangkenceng, itu diperiksa anggota sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) tiga jam di sekretariat Bawaslu, Selasa (22/1). ‘’Diduga melanggar pasal 490 UU 7/2017,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.

BACA JUGA: Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg

Bawaslu menengarai Maryono mengondisikan warga untuk memilih Suyanto, calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari daerah pilihan (dapil) III. Kegiatan itu berlangsung saat acara pertemuan salah seorang caleg DPR RI dapil VIII dengan kelompok wanita tani (KWT) desa setempat.

Anwar tidak hafal hari acaranya. Namun, laporan diterima 14 Januari lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian, input register, dan pembahasan bersama gakkumdu. Selanjutnya memeriksa para saksi. ‘’Hari ini (kemarin, Red) terlapor diperiksa untuk pertama kali,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Borong Sabun di Garut, Bawaslu Siapkan Investigasi

Maryono masuk ruang pimpinan bawaslu sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan dilakukan tertutup. Awak media hanya bisa mengambil gambar dari celah ventilasi ruangan itu. Mar mengenakan baju batik lengan panjang dan berpeci duduk di kursi paling timur.

Dikelilingi para anggota gakkumdu. Beberapa petugas terlihat wira-wiri di ruangan itu membawa berkas. ‘’Ada sekitar 20 pertanyaan dengan materi berkaitan seputar pelaksanaan kegiatan,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Dukung Kampanye Caleg PSI, Pak Kades Diperiksa Bawaslu

Anwar belum berani panjang lebar memaparkan hasil pemeriksaan. Kepada petugas, Maryono membantah melakukan pelanggaran. Dia berdalih sekadar memberi sambutan di depan KWT. Belakangan, kegiatan siang itu tidak hanya dihadiri kelompok tani Desa Dawuhan, melainkan desa sekitarnya. Jumlahnya sekitar 20 orang.

Kendati demikian, bawaslu mengklaim mengantongi alat bukti rekaman suara dan video. Keduanya menjelaskan adanya pelanggaran. ‘’Pengakuan terlapor masih perlu kami dalami,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, masih ada pembahasan tahap kedua pasca memeriksa Maryono. Kajian selanjutnya diserahkan ke polisi. Keterlibatan korps baju cokelat lantaran penyimpangannya tidak lagi administrasi, melainkan mengarah ke pidana.

Lembaganya punya waktu dua pekan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. Terhitung sejak laporan diterima 14 Januari. ‘’Terkait ancaman hukumannya, masih dibahas dengan gakkumdu,’’ ucap Anwar.

Sementara, mengacu pasal 490 UU 7/2017 tentang Pemilu, bila terbukti melakukan pengondisian yang bisa menguntungkan atau merugikan salah seorang peserta pemilu, kades bisa terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. (cor/c1/sat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Prabowo-Sandiaga di Dekat Pura Jadi Keluhan Warga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler