jpnn.com, MATARAM - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Supli dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Laporan ke kepolisian itu merupakan buntut dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi alias TGB di grup WhatsApp atau WAG.
BACA JUGA: Hary Tanoe Nilai TGB Cocok Jadi Cawapres, Tetapi Semua Terserah Jokowi
Awalnya ada pesan di WhatsApp yang menyebut ketua umum Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) periode 2022-2027 itu bersekutu dengan iblis.
Syahdan, Supli diduga meneruskan pesan berisi kalimat Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul tersebut.
Supli yang juga legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meneruskan pesan berisi konten YouTube tersebut ke WAG bernama PIT SToP MATA.
BACA JUGA: Gibran Menyapa TGB dengan Sebutan Pak Kiai, Santun Banget
Advokat Husnan Hadi selaku kuasa kukum TGB Center mengatakan pihaknya telah memasukkan laporan ke kepolisian pada Sabtu (27/5) siang.
"Itu (tindak lanjut atas laporan, red) domain polisi untuk melakukan penyidikan," kata Husnan di Polda NTB.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Sebut Banyak Aset Pemkab Lombok Tengah Jadi Sarang Hantu, Kok Bisa?
Bagaimana dengan permintaan maaf yang disampaikan Supli?
Husnan menyebut hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Namun, Husnan mendorong polisi memproses terlapor ke ranah hukum.
"Yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi. Kami lapor ke pihak kepolisian," ujar Husnan.(mcr38/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Ketua DPRD NTB, Sejumlah Elemen Masyarakat Usul Lalu Niqman Zahir jadi Pj Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi