Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah

Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan nomor urut untuk Daftar Caleg Sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masih memungkinkan berubah jika memang penyusunannya yang menurut abjad terdapat kekeliruanKoreksi terhadap kekeliruan tersebut akan dituangkan dalam Daftar Caleg Tetap atau DCT calon anggota DPD.

Hal ini ditegaskan anggota KPU, Abdul Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2008 di Jakarta

BACA JUGA: JPPR Adukan KPU ke Bawaslu

"Itu pasti
Masih bisa diubah jika penyusunannya ada kesalahan," tegas Aziz.

Aziz menambahkan, koreksi untuk nomor urut calon anggota DPD dipastikan tidak serumit nomor urut anggota DPR atau DPRD

BACA JUGA: Ekonomi Memburuk, SBY Masih Favorit

Pasalnya, nomor urut anggota DPD tidak banyak berpengaruh terhadap lolos tidaknya seorang calon.

"Sangat berbeda dengan caleg DPR atau DPRD
Apalagi bagi parpol yang sama sekali tidak menerapkan sistem suara terbanyak, nomor urut memang berpengaruh signifikan terhadap peluang lolos menjadi anggota legislatif," tambah Aziz.

Aziz juga memastikan peluang melakukan koreksi nomor urut memang masih sangat terbuka

BACA JUGA: KPU Revisi Format Desain Surat Suara Pemilu 2009

"Kalau ada masukan pasti akan direcekMasih banyak waktuTermasuk soal calon DPD dari Sulsel, akan saya tanyakan dulu ke bagian administrasi," tegasnya.

Untuk calon anggota DPD Sulsel, memang terdapat beberapa kekeliruan pada nomor urutMisalnya, pada nomor urut satu, ada nama ASumangelipu dan pada urutan selanjutnya ada nama AIskandar.

Jika merunut pada abjad, seharusnya nama AIskandar lebih duluHal yang sama juga terjadi pada nomor urut lanjutannya(ysd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Lambatnya DCS, KPU Berkelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler