Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar, Kamis (15/12)Yaman bersama tiga tersangka lainnya; Syafriadi, Agusmar, Bakri dititipkan sebagai tahanan kejaksaan di Rutan Talu
BACA JUGA: Granat Aktif di Pemukiman Warga
Ketiganya, dulu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Pasbar.Kepala Kejari Simpangampek, Herry didampingi Kasi Pidsus, Erman Syafrudianto mengatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa secara maraton selama tiga jam
BACA JUGA: Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Mereka langsung digiring ke Rutan Talu
BACA JUGA: Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
“Mereka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,â€Ã katanyaKeempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliarSeperti diketahui, ada sekitar 140 unit sekolah yang mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 dengan pagu dana sekitar Rp 7 miliar.DAK tersebut difokuskan untuk pembangunan fisik sekolah di mana pelaksanaannya dilakukan secara swakelolaSebelumnya, Kejari sudah memeriksa terhadap 180 orang kepala sekolah (kepsek) tingkat SD yang mendapat DAK Disdik tahun 2009Selain kepsek, juga telah diperiksa kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPTD), bendahara serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi indikasi korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) meliputi pungutan dana partisipasi ruang atau kelas, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan laporan kemajuan pekerjaan fisik bangunan.
Untuk pungutan dana partisipasi ruang tersebut, besarannya Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per lokalSedangkan untuk pembutan SPJ berkisar Rp 2-10 jutaItu hanya baru sebagian, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta yang diberikan kepsek ke Disdik Pasbar.
"Kuat indikasi, pungli ini ada pada persiapan SPj para kepala sekolah, agar SPj mereka cepat diselesaikanKepsek ini diharuskan menyetorkan sejumlah uang pembuatan dan penyelesaian SPj,"jelasnya.
Pengacara tersangka Yaman, AM Mendrofa menilai penahanan kliennya keliruSebab, Yaman bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA)Mendrofa mengatakan, KPA adalah DPKADSebaliknya, yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Ini sesuai Pasal 33 Kepmendagri No 20 Tahun 2009, yang bertanggung jawab adalah orang yang menerima dana tersebut, yakni kepala sekolah"Seharusnya, kepsek yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahuluKliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus iniSebelum ditetapkan tersangka dan menahan kliennya, sebaiknya dibuktikan dulu apakah dia benar meminta uang kepada kepala sekolah," bebernya.
Selanjutnya, uang yang dikirimkan oleh masing-masing kepsek penerima DAK melalui PPTK itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasbar tanggal 1 Oktober 2010. Terkait upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Mendrofa akan membicarakannya bersama kliennya.(eri/rm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjudi Dihukum Cambuk
Redaktur : Tim Redaksi