Penjudi Dihukum Cambuk

Jumat, 16 Desember 2011 – 12:06 WIB

ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12)Pemberian hukuman cambuk ini disaksikan ratusan warga yang menonton.

Informasi diperoleh koran ini, kelima pelaku maisir yang dicambuk tersebut yakni, Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  Rahmadani alias Deni bin Bahar dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris

BACA JUGA: Daerah Rawan HIV/AIDS Belum Terjangkau

Sementara terhukum Maimun alias Tanyo bin Ahmad warga Desa Selamat kecamatan Tenggulun tidak hadir pada acara uqubat cambuk tersebut.

Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali, 10 kali dan 6 kali cambuk
Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH  pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010

BACA JUGA: Diserang Tupai, Petani Kakao Merugi

Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.

Dengan dilaksanakannya hukuman cambuk ini, Muhamad Basyar Rifai mengharapkan, seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun dan bagi terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu juga, seusai acara eksekusi cambuk, Kejari Kuala Simpang juga melakukan pemusnahan Barang-Bukti narkoba
Yang dibakar yakni daun ganja kering sebarat 148.703,97 gramdan  shabu-shabu seberat 12,56 gram

BACA JUGA: Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun

Dalam tahun 2011 Kejaksaan Negeri Kuala Simpang telah melakukan pemusnahan BB narkoba jenis ganja sebanyak 457.619,03 gramSedangkan BB narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 107,39 gram.

Berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika ini Muhammad Basyar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika karena narkotika sangat berbahaya bagi kesehatanKendati disatu sisi narkotika berhasiat untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengatahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Selain memusnahkan BB narkotika, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang juga memusnahkan BB  kosmetik berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1,388 kotakKepada para konsumen Muhamad Basyar menghimbau untuk berhati-hati memilih produk kosmetik, pastikan produk kosmetik yang dibeli sudah tercantum nomor pendaftaran dari Badan POM RI(urd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Lingkungan Demo Kantor Pusat Uniliver di Jerman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler