Nama Azis Terseret di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat Hukum Ingatkan Hal Ini

Selasa, 04 Mei 2021 – 17:38 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Margarito Kamis mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam perkara yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Margarito mengingatkan dalam pemberitaan maupun perlakuan yang diterima Azis, terkesan menyudutkan politikus Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, Ada Bukti Baru

Padahal, Azis hanya disebut mempertemukan antara oknum penyidik KPK berinisial SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurut Margarito, Azis tidak pernah disebut ikut merancang atau menerima imbalan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Tes Wawancara Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, Ada Pertanyaan soal FPI?

“Azis dianggap mempertemukan penyidik dengan wali kota, sebatas itu. Apakah dia ikut merancang, harus bayar berapa, dan lain-lain, tidak terlihat sejauh ini. Karena itu, apa yang mau dicari dari tindakan Azis," ujar Margarito dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Menurut Margarito, perbuatan Azis mempertemukan SRP dengan Syahrial belum cukup dikualifikasi sebagai tindakan yang serta merta melawan hukum.

BACA JUGA: Usut Suap Pajak, KPK Garap Angin Prayitno Aji

"Ini kan baru penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, belum tentu perkara itu lanjut ke penyidikan. Apa yang jadi soal di situ? Sayangnya, berita sudah terlanjur heboh. Banyak tindakan-tindakan yang saya kira menyudutkan Azis,” ucap dia.

Margarito menegaskan Azis mempunyai hak untuk mengemukakan fakta-fakta yang dimiliki, untuk diadu dengan fakta yang dimiliki oleh lembaga antirasuah.

"Jujur saja, ini agak menantang atau menarik. Faktanya, dia tidak menerima uang, tidak menerima ini dan itu, tetapi lho kok dia (kediaman Azis) digeledah,” katanya.

Margarito berharap Azis mau berbicara secara terbuka. Sebab, apa pun alasannya setiap tindakan hukum harus sesuai dengan kaidah.

“Praduga tak bersalah sering diabaikan cuma karena adanya fakta yang belum tentu valid," imbuhnya.

Terkait penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas Azis, Margarito juga mempertanyakan hal tersebut.

Menurutnya, Azis masih sebatas saksi, bahkan belum diperiksa.

“Dia statusnya saksi, diperiksa saja belum, tetapi sudah digeledah. Penggeledahan seharusnya dilakukan kepada pelaku tindak pidana. Kenapa dia (Azis) digeledah? Apakah dianggap di situ ada barang bukti? Ini kan peristiwa bukan tertangkap tangan, sudah dari Oktober 2020. Barang bukti apa yang mau dicari?,” kata Margarito.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang Berintegritas dari KPK Terus Dilakukan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler