Ssst, Jaksa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa

Senin, 07 Juni 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa di Nagan Raya, Aceh. Foto: istimewa

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh mengeklaim telah menemukan bukti baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Penyidik sebelumnya juga telah mendapatkan penghitungan dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 523 juta.

BACA JUGA: Aktivis dan Ulama Dukung Gubernur Banten Berantas Korupsi 

"Bukti baru dugaan tindak pidana korupsi yang kami temukan ini masih dilakukan pendalaman," kata Kajari Nagan Raya Dudy Mulya Kusumah diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dedek Syumarta Suir di Suka Makmue, Minggu (6/6).

Dia menjelaskan temuan itu diperoleh sesuai hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa yang terjadi pada kurun waktu 2016 - 2017 lalu.

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Keberangkatan Haji, Prof Zainuddin: Prematur, Pemerintah Harus Transparan

Dedek menyebut pendalaman terhadap bukti baru dalam kasus itu sejauh ini masih terus dilakukan. Pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang mantan aparat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

BACA JUGA: Kapolri Beri Perintah kepada Kapolda, Satu SSK Brimob Langsung Bergerak

Ketiganya masing-masing berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara, dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan Kejari Nagan Raya setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

"Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 523 juta," ujar Dedek.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler