Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis, 27 April 2017 – 23:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Batanghari, Yuninta Asmara, yang juga istri Bupati Batanghari Syahirsyah dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Muarabulian, Jambi.

JPU Hendra Hidayat dan M Ichsan, Wakil Ketua DPRD Batanghari itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Lagi Asyik Berduaan di Kamar Hotel Digedor Polisi, Ya Gitu Deh...

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima BKMT.

BACA JUGA: Negara tak Bisa Bayar Aparat, Korupsi Merajalela

“Menuntut terdakwa Yuninta Asmara dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya saat membacakan nota tuntutannya, kemarin (27/4).

Selain hukuman pidana penjara 1,5 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.

BACA JUGA: NasDem Masih Tunggu Hasil Survei

Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyebutkan, kasus ini telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010 lalu.

Terdakwa Yuninta saat itu, selain sebagai istri Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua BKMT Kabupaten Batanghari, mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni saksi Salim Aljufri, Asril Bujang, saksi Erpan.

Mereka lantas memberikan surat bantuan saksi Zulfikar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh saksi Zulfikar, diteruskan kepada Ardiyansah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai PPK, Ardiyansah tak mengendalikan kegiatan. Dia tak menguji ketersediaan dana Pemda dan tetap menyalurkan bantuan pada BKMT.

Padahal saat itu anggaran BKMT tak tercantum dalam DPA pengeluaran daerah, namun permohonan tetap diproses. Pengajuan yang dilakukan Yuninta adalah untuk kegiatan rutin pengajian BKMT sejak tahun 2008-2010.

“Meski kegiatan BKMT tak masuk DPA, namun karena yang mengajukan terdakwa Yuninta, maka PA dan KPA serta PPK tetap merespon permohonan tanpa memandang ketersediaan anggaran dan berjalan sejak 2008-2010,” ungkap JPU.

Pada tahun 2008, Yuninta yang merupakan Wakil Ketua DPRD Batanghari dengan sadar mengajukan permohonan. Padahal, dia mengetahui bahwa anggaran untuk BKMT tak tertuang dalam anggaran daerah. Akibat perbuatan terdakwa dengan saksi lainnya sejak 2008-2010, negara dirugikan mencapai Rp 754 juta lebih.

“Selaku ketua BKMT, terdakwa mengambil anggaran uang makan minum tamu bupati untuk BKMT. Perbuatan terdakwa tak sesuai peruntukan. Unsur memanfaatkan kesempatan dan atau jabatan yang ada padanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hamdika, menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan untuk pembelaan pada 3 Mei mendatang.

“Kami beri kesempatan tanggal 3 Mei untuk pembelaan dan 4 Mei langsung tanggapan JPU. Kemudian 5 Mei tanggapan penasehat hukum dan tanggal 7 Mei, pembacaan putusan. Ini sesuai masa tahanan terdakwa hampir habis,” tegas Lucas, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.

Untuk diketahui Yuninta Asmara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari. Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2008-2010 dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Rp 754 juta, mengalir ke Bandan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di bawah pimpinan Yuninta.

Aliran dana sebesar Rp 754 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara, mantan istri Bupati Batanghari sebelumnya. (ira/rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Diupah Cuma Rp 9 Juta Bawa 3 Ons Sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler