Diduga Korupsi Dana, Oknum Kades Ini Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:14 WIB
Tersangka BE saat berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Oknum kepala desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial BE ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Oknum kades itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp 494 juta.

BACA JUGA: RAP Cairkan Dana Desa Tanpa Sepengetahuan Kades dan Camat, Begini Modusnya

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Benteng melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan.

“Turut dilimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) seusai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Marjek Ravilo, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Menurut dia, untuk sementara tersangka BE dititipkan di Polres Benteng sebagai tahanan titipan.

Marjek menambahkan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Pak Bupati Ini Peringatkan Kades Jangan Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu Tengah menangkap BE atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp 494 juta terkait pengelolaan dana desa pada 2019.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

Kemudian, anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September hingga saat ini. Proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi mengatakan bahwa tersangka BE yang merupakan kepala desa yang melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

 Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi yang terdiri dari para perangkat desa, kader desa, supplier barang, tenaga ahli dan lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler