jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, Rizal Permana Z, Selasa (12/9).
Rizal terjerat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lapas Terbuka Klas IIB Pasaman tahun anggaran 2013. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp268 Juta.
BACA JUGA: Jabatan Syamsu Rahim Diambil Alih Hayono Isman
Saat itu, Rizal menjabat sebagai kepala Lapas tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya juga diamankan, mereka yakni Yunaidi (Pejabat Penandatangan SPM) dan Deni Adri (Seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B).
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Rizal. Dia mengaku sudah mendapat surat pemberitahuan dari Kejari Pasaman Barat.
BACA JUGA: Adik Anggota DPRD Limapuluh Kota jadi Tersangka
"Iya. kita sudah mendapat informasinya. Kita hormati proses hukumnya sesuai dengan aturan," ujar Bambang, saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin (13/9).
Kata Dia, karena Kalapas Tebo ditahan maka pihaknya segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Surat Keputusan (SK) juga sudah ditandatanganinya. Dia mengaku hari ini (14/9) akan turun langsung ke Tebo untuk memproses ini.
BACA JUGA: Kelangkaan Garam di Sumbar Picu Inflasi
"Kalau tidak ada Plt nanti akan terjadi kekosongan," sebutnya.
Saat ditanya terkait status Rizal, Dia mengaku saat ini diberhentikan sementara. Pihaknya juga menghentikan tunjangan jabatannya. Pembayaran gaji sendiri hanya 75 persen dari gaji pokok.
"Nanti kalau kasus hukumnya sudah incrach, lebih dari dua tahun itu otomatis dilakukan pemecatan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Rizal dijerat ?asal 2 dan 3 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Berangkat Jemaah Geruduk Perusahaan Travel Umrah
Redaktur & Reporter : Budi