Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau

Jumat, 17 Mei 2024 – 20:10 WIB
Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J saat digiring ke mobil tahanan oleh Tim Kejati Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu tersangka korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan tersangka itu berinisial J yang merupakan direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan gelar perkara. Penetapan tersangka J dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Bambang Jumat (17/5).

Bambang menjelaskan sejak 2020 hingga 2023, tersangka J memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemkab Kuansing 

BACA JUGA: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung

“Tersangka memanen dan menjual hasil panen tersebut untuk keuntungan pribadi,” ungkap Bambang.

Dia menambahkan bahwa uang hasil penjualan digunakan J untuk membeli mobil dan kepentingan pribadi lainnya.

BACA JUGA: Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma

Perbuatan J bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perbuatan J telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 593.584.200 berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejati Riau.

J pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” kata Bambang. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler