jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Langkah lembaga antirasuah itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
Menurut Asep, penyidik menggunakan metode follow the money. Artinya, ke mana pun uang itu mengalir bakal ditelusuri.
"Siapa pun yang menerima uang itu tentu kami akan panggil dan kami tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," kata dia.
BACA JUGA: Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
Asep menerangkan penelusuran tersebut juga akan mengarah ke aliran uang yang telah berubah bentuk menjadi benda bernilai ekonomis seperti properti.
Perwira Polri berbintang satu itu menegaskan penelusuran aliran uang itu sangat penting, karena tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
"Titik poinnya adalah kami ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu, yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Walakin, Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci. Dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Adapun perkara yang di tahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya.
KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam