Diduga Korupsi Dana Sibag, Eks Kepala BPBD Bireuen Ditahan

Rabu, 21 November 2018 – 23:51 WIB
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana honorarium petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) BPBD) tahun 2013 ditahan Polres Bireuen. Foto Ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BIREUEN - Jajaran Satreskrim Polres Bireuen, menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana honorarium petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2013.

Menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, mereka yang ditangkap mantan Kepala BPBD berinisial AH sebagai pengguna anggaran, PPTK berinisial MZ juga HE sebagai bendahara pengeluaran.

BACA JUGA: Krueng Putu Meluap, Sejumlah Gampong di Pidie Jaya Banjir

Dia menjelaskan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana honorarium petugas Sibag pada BPBD Bireuen Rp730.800.000 sumber APBK yang dilakukan ketiga tersangka.

"Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan staf untuk memalsukan tanda tangan petugas Sibag sebanyak 1.218 orang, pada daftar nominatif penerima honorarium," sebutnya Selasa (20/11).

BACA JUGA: 8 TKI Asal Tamiang Korban Agen Nakal Tiba di Banda Aceh

Seakan-akan dana dimaksud telah disalurkan tersangka AH, MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif tersebut sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana.

Ketiga tersangka melakukan pencairan dananya dalam lima tahap penarikan dengan total Rp730.800.000. Setelah dana itu cair tersangka hanya menyalurkan dana sebesar Rp6.800.000, kepada 34 orang petugas Sibag diserah simbolis di kantor camat Jeunieb, Juli dan Peusangan, sisa tidak disalurkan.

BACA JUGA: Nelayan Aceh Ditangkap AL Myanmar, Iza: Butuh Arahan Menlu

Lanjut Kapolres, hasil audit BPKP dari 34 orang petugas siaga bencana gampong penerima honorarium secara simbolis, satu orang tidak berhak menerima karena namanya tidak tercantum dalam surat keputusan Bupati Nomor 427 tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Sehingga akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp724.200.000. Oleh sebab itu pencairan dana dimaksud yang dilakukan ketiga tersangka tidak dikelola dengan tertib, transparan, bertanggung jawab.

Sehingga perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (1), pasal 132 ayat (1), ayat (2), pasal 184 ayat (2), peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Barang bukti diamankan dokumen pencairan dana," sebutnya lagi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHPidana dengan ancama hukman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama menambahkan lamanya penanganan kasus korupsi ini, karena modus operandi yang dilakukan tersangka memalsukan tanda tangan 1.218 orang, dan Satreskrim juga telah memeriksa 900 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

"Penanganan kasus ini sudah bertahun, karena sampai 900 orang saksi yang dimintai keterangan maka butuh waktu lama, juga harus antri untuk dilakukan audit di BPKP," terangnya. (rah/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Aceh Siap Pulangkan Nelayan yang Ketangkap di Myanmar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler