Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 Maret 2023 – 21:42 WIB
Kejati Lampung menahan tiga ASN Kejari Bandar Lampung terkait kasus korupsi dana tukin (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga aparatur sipil negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ketiga ASN Kejari Bandar Lampung itu ditahan atas dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Rp 1,8 miliar sejak 2021 hingga 2022.

BACA JUGA: Wahyu Suparyono Tuduh Korupsi Pengadaan Kapal Tank Kemenhan di Era Sebelumnya Memimpin DKB

Ketiga tersangka itu ialah LN sebagai Bendahara Pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai Operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 'anak kami' sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin di Bandar Lampung, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Senayan soal Nasib Honorer, Seluruh Non-ASN Wajib Tahu, Penting!

Hutamrin menambahkan pertimbangan penahanan tiga ASN tersebut demi kepentingan penyidikan berdasar pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

"Semua kasus yang menjadi perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum, kami lakukan penahanan," ungkapnya.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Oknum ASN OKU Selatan yang Digerebek di Hotel? Ini Kabar Terbaru

Menurutnya, penahanan tiga ASN Kejari Bandar Lampung itu merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas.

“Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga ASN Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka  korupsi dana tukin atau remunerasi pegawai Rp 1,8 miliar.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.352.470.

Perinciannya, tersangka LN merugikan negara Rp 3.171.872.638, BR Rp 313.812.300, dan SR Rp 586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler