JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggiMantan staf pada Deputi Pencegahan itu dituduh menilap anggaran pencegahan senilai Rp 388 juta
BACA JUGA: Jatah Demokrat dan PKS Berkurang
Setelah perkaranya ditangani Dir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, kemarin berkas Endro dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan"Kita menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Tipikor Bareskrim
BACA JUGA: Wakil Menteri Tetap Gerogoti Anggaran
Sekarang lagi prosesBACA JUGA: Daerah Kompak Minta Target E-KTP Molor April 2012
Dengan pelimpahan ini, maka tak lama lagi Endro menjalani persidanganMasyudi memastikan bahwa Endro dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Tepatnya pasal 8Di mana pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Karena ulahnya itu, Endro diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaraEndro melakukan penggelapan itu mulai dari Januari hingga Desember 2009Saat itu, Endro masih bertugas sebagai staf pada Deputi Pencegahan serta merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada tahun anggaran 2009.
Sebagai bukti penggelapan yang dilakukan tersangka, Kejari Jaksel menerimasejumlah barang buktiDiantaranya adalah bukti transfer Rp 174 juta ke rekening BNI Cabang Subang atas nama Lina KarlinaLina sendiri adalah anak kandung EndroTak hanya itu, Endro memberikan sisanya, yakni Rp 214 juta kepada seorang dukun di Subang bernama Syamsul Maarif.
Meski terjadi pada 2009, kasus ini sendiri terungkap pada Maret 2011KPK pun langsung melimpahkan tindak pidana yang dilakukan Endro ke Mabes PolriMenurut salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Sukma, Endro sendiri ditangkap pada September 2011"Sampai sekarang tersangka belum mengembalikan uang yang digelapkan," katanya
Kini Endro pun resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepanSelama itu pula, JPU diburu waktu untuk menyusun surat dakwaan EndroSetelah usai, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP di Daerah Masih Sarat Masalah
Redaktur : Tim Redaksi