Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka 

Jumat, 20 Mei 2022 – 19:57 WIB
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono memimpin gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022. ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial AH, sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.

Selain AH, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Dana Korupsi Ekspor CPO Mengalir ke Parpol? Jampidsus Menjawab Tegas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/5). 

BACA JUGA: Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2014. 

Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

BACA JUGA: Sudah di Dalam Mobil Tahanan, Tersangka Korupsi Ini Masih Bisa Menelepon Seseorang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, penetapan tanah milik SI seluas 10 ribu meter persegi tidak menggunakan aturan yang berlaku. 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH, menetapkan lokasi tanah dengan penunjukan langsung.

Dia menambahkan penetapan harga tanah dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik. 

“Harga ganti rugi tanah ditetapkan Rp 249 ribu per meter, sehingga totalnya mencapai Rp 2,49 miliar," kata dia.

Padahal, lanjut dia, tanah tersebut dibeli SI seharga Rp 14 ribu per meter pada 2013, atau setahun sebelum pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional itu berlangsung.

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara Rp 1,595 miliar. 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a,b Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler