jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menetapkan Tahan Banurea (37), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis (19/5).
“Tersangka dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
Supardi memastikan tersangka Banurea berstatus merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Banurea pun langsung menjalani proses penahanan dan tampak mengenakan rompi tahanan dari Kejagung.
BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Dari foto yang dilihat, Banurea tampak tidak diborgol dan masih bisa menelepon seseorang saat di dalam mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018). Ketia itu dia mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen, dan rumah tangga direktorat.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Harus Periksa Mendag Lutfi
Pelaku juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan sujel,” kata Ketut.
Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.
Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.
“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh mendiang Chandra di lobi Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.
Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini,Tahan Banurea dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Aksi Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan