jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dalam rangka penyidikan kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI), Senin (14/9).
Namun, Yasin seusai menjalani pemeriksaan di KPK sore tadi memilih irit bicara di hadapan awak media.
BACA JUGA: KPK Garap Eks Legislator PAN terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia
Yasin saat keluar dari gedung KPK justru meminta awak media bertanya kepada eks Kabiro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal yang juga menjalani pemeriksaan.
"Ke Pak Biro Hukum (Hambra)," ucap Yasin di pelataran KPK, Jakarta Selatan.
Namun, awak media tetap mencecar Yasin. Walakin, mantan sekretaris Kementerian BUMN itu tetap bungkam sembari bergegas ke arah depan KPK, sambil sesekali menutupi wajahnya dengan map merah.
Sementara Hambra menyatakan bahwa Kementerian BUMN tak terkait dengan mekanisme pemasaran di PT DI.
BACA JUGA: Ada Nama Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim di Daftar Saksi Kasus Korupsi PT DI
"Itu kan internal perusahaan. Jadi prosedurnya kementerian tidak tahu," kata Hambra.
Menurut Hambra, penyidik dalam pemeriksaan itu menanyakan soal prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS) di PT DI. Dia mengklaim tidak ditanyai soal penerimaan uang dari perusahaan rekanan ke para tersangka atau pihak lainnya.
"Kami hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kami tidak terlibat di situ. Jadi kami enggak tahu tentang fakta," imbuhnya.
Hambra kemudian mengklaim tidak mengetahui apakah terdapat sejumlah dana suap yang mengalir ke Kementerian BUMN. Alasannya, dia belum menjadi kepala Biro Hukum Kementerian BUMN sewaktu korupsi itu terjadi.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT DI, KPK Garap Budi Santoso
Sebelumnya KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan anak buahnya, Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka. Irzaldi merupakan asisten bidang bisnis pemerintah direktur PT DI saat Budi memimpin BUMN strategis itu.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan USD 8,65 juta.
Kerugian itu akibat pembayaran yang dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari 2008 hingga 2018. Namun, keenam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga