BACA JUGA: Nelayan Rupat dan Bengkalis Ditembaki Perampok
Saat itu Pemkab Pessel mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat Rp2,4 miliar untuk pengadaan bibit bagi kelompok tani.Bantuan itu diberikan secara cuma-cuma kepada 250 lebih kelompok tani yang tersebar di 12 kecamatan di Pessel
BACA JUGA: Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Saat itu, Arpen Abas menjabat sebagai salah satu Kabid Pengadaan Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Tanaman Pangan PesselKepala Kejaksaan Negeri Painan, Sutanto Karno Prabowo didampingi Kasi Pidana Khusus Himawan kepada Padang Ekspres (JPNN Grup) mengungkapkan keduanya telah ditahan kejaksaan sejak Kamis (8/12) malam.
"Penahanan keduanya karena dari penyelidikan awal di Kejaksaan bahwa pengadaan bibit tersebut tidak melalui proses dan tata cara semestinya, sehingga merugikan negara hingga ratusan juta," ujar Sutanto.
Diterangkannya pengadaan bibit ini, tidak melalui tender dan melewati batas waktu yang sudah ditentukan
BACA JUGA: Lagi, 20 Siswi SMAN 12 Padang Kesurupan
Pengadaan bibit itu seharusnya tuntas 18 Desember 2007, namun kenyataannya baru selesai 23 Januari 2008.Dari penemuan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp35.681.250"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Dijelaskannya penyelidikan akan terus diupayakan dan kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor PadangSementara itu peringatan hari anti korupsi, Jumat (9/12) di halaman kantor Bupati Pessel berlangsung meriah melalui aksi pemasangan stiker antikorupsi terhadap kendaraan roda empatBaik milik instansi pemerintah maupun kendaraan pribadi yang ingin berpartisipasi di kegiatan tersebut.
Wakil Bupati Pessel Editiawarman mengingatkan agar para pejabat dan semua unsur terkait di Pemkab Pessel sudah saatnya tidak melakukan korupsi(mg15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Korban Merapi Belum Punya Rumah Lagi
Redaktur : Tim Redaksi