jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi
"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi, Kamaruddin Kurang Puas, Maunya Begini
Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
BACA JUGA: 25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh
Karena itu, Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus di Mako Brimob malam ini guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus kemarian Brigadir J.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," tutur Dedi.
Irjen Ferdy Sambo telah didepak dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono.
Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama