Diduga Lecehkan Lambang Negara, Habib Rizieq Dipolisikan Anak Bung Karno

Jumat, 28 Oktober 2016 – 10:52 WIB
Ketua FPI Habieb Rizieq. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas tuduhan melecehkan lambang negara di Bareskrim Polri, Kamis (27/10) kemarin.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Bareskrim Polri sudah menerima laporan tersebut.

BACA JUGA: Tolong Diulang, Pak Arief....

Laporan kini dalam proses tindak lanjut.

"Laporan masyarakat itu apapun bentuknya pasti kami terima. Kami akan pelajari, lakukan penyelidikan. Tahapannya seperti itu," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Kesuksesan Tax Amnesty Bukti Rakyat Semakin Percaya Jokowi

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan saat ini laporan sedang dipelajari.

"Nanti kami minta keterangan dari pelapornya. Apa isi laporannya. Kami akan pelajari. Kalau tidak salah laporannya (bukti) dari YouTube," kata Ari saat dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA: Oh, Pak Dahlan...

Dalam kasus ini, Sukmawati menganggap ‎Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar FPI sekitar dua tahun yang lalu.

Menurut Sukmawati, tindakan melecehkan Pancasila itu terlihat dalam video yang diunggah YouTube.

Ari menegaskan, pihaknya akan melakukan uji digital forensik terhadap video YouTube tersebut.

"YouTubenya nanti lewat forensik dulu. Apa kata-katanya, nanti akan dilihat. Setelah itu kami periksa saksi-saksi lagi," tambah Ari.

Ari melanjutkan, pengunggah video YouTube dugaan pelecehan Pancasila Habib Rizieq juga bakal diperiksa.

 Nantinya, polisi akan memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.

"Pengunggah nanti diperiksa. Dapatnya dari mana, di mana ambilnya, pakai alat apa, maksud pengunggah apa. Kami juga minta ahli bahasa, dan digital forensik," tandas Ari.

Sebelumnya Sukmawati menuduh Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.

Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tahun Jokowi-JK, Jaksa Agung Tak Ada Prestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler