Diduga Mabuk, Kapolsek Tabrak Rumah, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas

Rabu, 27 Mei 2020 – 21:07 WIB
Logo Kompolnas. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Kapolsek Gunem Iptu Sy, hingga menewaskan dua orang di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut dia, kasus tersebut harus diusut sampai tuntas.

BACA JUGA: Polri dan Kompolnas Perlu Membahas Wacana Polsek Tak Menangani Perkara

"Kasus ini masih dalam pemeriksaan Propam, tetapi saya berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan,” kata Poengky ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Menurut Poengky, meski tabrakan tersebut bukan kesengajaan, tetapi harus diingat ada dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

BACA JUGA: Kompolnas Klaim Tidak Ada Jenderal Terlibat Kasus Penyerangan Novel

Dia menyebut hilangnya nyawa orang, meski akibat ketidaksengajaan, tetap merupakan tindak pidana.

"Hal itu diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Oleh karena itu Reskrim juga diharapkan melakukan pemeriksaan,” tegas Poengky.

BACA JUGA: Mobil Kapolsek Gunem Tabrak Rumah, 2 Meninggal, Termasuk Balita 3 Tahun

Ditambah lagi, ada dugaan bahwa kapolsek itu mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Poengky meminta hal ini diusut dengan benar.

"Ada saksi-saksi yang mengatakan yang bersangkutan diduga dalam kondisi mabuk dan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, saya berharap ini dapat diungkap kebenarannya,” tambah Poengky.

Poengky juga menyebutkan bahwa pelaku memang seorang perwira yang menjabat sebagai kapolsek, namun tetap sama di hadapan hukum.

“Tetap harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law. Selain sanksi pidana, saya berharap ada sanksi etik dan disiplin,” tandas Poengky. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler