Mobil Kapolsek Gunem Tabrak Rumah, 2 Meninggal, Termasuk Balita 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2020 – 19:46 WIB
Kondisi rumah warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang rusak parah akibat diseruduk mobil Kapolsek Gunem, Senin (25/5) malam. Foto: ANTARA/HO-warga

jpnn.com, REMBANG - Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto membenarkan telah terjadi kecelakaan yang melibatkan anggota Polres Rembang, Jawa Tengah, yang menjabat sebagai Kapolsek Gunem pada Senin (25/5) malam.

Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Sekamar dengan 3 Wanita, Pria Rembang Sembuh dari COVID-19

"Iya, kasusnya ditangani oleh Polda Jateng," kata AKBP Dolly, Selasa (26/5).

Saat terjadi kecelakaan, kata dia, Kapolsek Gunem masih memakai seragam dinas.

BACA JUGA: Kapolda Harus Ingat, Kapolsek yang Mati-Matian di Lapangan Selama Pandemi Covid-19

Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, kecelakaan melibatkan Kapolsek Gunem yang mengemudikan mobil Panther dengan nomor polisi L 1476 GK, terjadi pada Senin (25/5) pukul 18.30 WIB.

Mobil Panther yang melaju dari arah barat atau dari Sale, menuju timur atau ke Kecamatan Gunem itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

BACA JUGA: Kapolsek Disandera dan Ditusuk, 15 Orang jadi Tersangka

Rumah warga beserta pom bensin mini yang ada di depan rumah rusak parah, sedangkan balita berusia tiga tahun bernama Putri dan neneknya bernama Yasinah (50) meninggal di lokasi kejadian.

"Saat kejadian, pengemudi hanya seorang diri dan masih memakai seragam dinas tugas harian," kata Kepala Desa Bangunrejo Kusminanto.

Dia mengatakan, warga berhasil ditenangkan. Dia diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

Sementara Kapolres Rembang juga hadir saat pemakaman Putri pada Senin (25/5) malam, sedangkan pemakaman nenek Putri pada Selasa (26/5), Kapolres juga kembali hadir bersama Forkompinda.

"Kehadiran Kapolres Rembang juga membuat warga semakin tenang dan percaya bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler