jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka harus segera dituntaskan.
Dia berharap, penanganan kasus Ahok secepatnya bisa berakhir.
BACA JUGA: Tito Minta MUI Terus Awasi Penanganan Kasus Ahok
"Sekarang kurang apanya lagi?" kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11).
Dia mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan. Tidak ada yang tertinggal. Bahkan, ahli juga sudah lengkap. Ada ahli agama, bahasa, pidana, psikologi, krimologi.
BACA JUGA: KPK Pengin Politikus Golkar Ini Dihukum Lebih Berat
Mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung itu menegaskan, saksi fakta juga sudah dimintai keterangan.
"Begitu juga para pihak semua terbuka," tegas Prasetyo.
BACA JUGA: Tridianto: Pak Jokowi dan Prabowo Sedang Menyindir Pak SBY
Nah, kata Prasetyo, ketika Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka maka Korps Adhyaksa tinggal menunggu berkas yang akan diserahkan kepolisian. "Kami berharap secepatnya bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Prasetyo.
Dia membenarkan hari ini kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. Prasetyo ingin ketika nanti berkas sudah diterima kejaksaan, bisa segera diproses.
"Kami harapkan di sini pun jangan berlama-lamalah," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo 2 Desember, Seperti ini Permintaan dan Imbauan Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi