Wah, Jaksa Agung Sudah Ngebet Pengin Garap Kasus Ahok

Jumat, 18 November 2016 – 17:02 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka harus segera dituntaskan. 

Dia berharap, penanganan kasus Ahok secepatnya berakhir. "Sekarang kurang apanya lagi?" kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11). 

BACA JUGA: Lima Terduga Teroris Dibekuk di Bekasi

Dia mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan. Tidak ada yang tertinggal. Bahkan, ahli juga sudah lengkap. Ada ahli agama, bahasa, pidana, psikologi, krimologi.  

"Semua sudah dimintai keterangan," katanya. 

BACA JUGA: Jaksa Agung: Kasus Ahok Kurang Apanya Lagi?

Mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung itu menegaskan, saksi fakta juga sudah dimintai keterangan. 

"Begitu  juga para pihak semua terbuka," tegas Prasetyo. 

BACA JUGA: Tito Minta MUI Terus Awasi Penanganan Kasus Ahok

Nah, kata Prasetyo, ketika Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka maka Korps Adhyaksa tinggal menunggu berkas yang akan diserahkan kepolisian. 
"Kami berharap secepatnya bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Prasetyo. 

Dia membenarkan hari ini kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. 

Prasetyo ingin ketika nanti berkas sudah diterima kejaksaan, bisa segera diproses. 

"Kami harapkan di sini pun jangan berlama-lama lah," katanya.

Hal itu tentu dengan asumsi penyidikan yang dilakukan penyidik Polri sudah sempurna. Sebab, dia yakin semua sudah dilakukan penyidik mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti. 

"Tentunya kami berharap akan meringankan tugas kami dalam penelitian berkas perkaranya nanti untuk segera bisa kami limpahkan ke pengadilan. Biar hakim yang memutus," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pengin Politikus Golkar Ini Dihukum Lebih Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler