jpnn.com - MAKASSAR - Oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial Mu ditahan polisi atas dugaan melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan bahwa MU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Hanya saja, polisi masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
“Masih kami dalami,” kata AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Sulsel, Minggu (23/1).
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Polisi pada Kamis (19/1) telah melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ini Lho Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Medan, Dia Ternyata
"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata AKP Abustam.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.
"Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar AKP Abustam.
Sekadar diketahui, Kamis (18/12/2022), Mu dilaporkan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Ar (10), pada Selasa (6/12/2022), sekitar pukul 08.30 WITA.
Ar menceritakan bahwa saat mengerjakan soal ujian, tiba-tiba sang guru yang berinisial Mu datang dari arah belakang.
Oknum guru itu serta merta memegangi salah satu anggota tubuh yang sensitif.
"Dia (Mu) pegang dadaku dari arah belakang. Saya ji yang napegang. Setelah itu, dia bilang marahko?. Saya jawab tidak karena takut ka," ungkapnya dalam dialek Makassar.
Dalam keadaan takut, Ar kemudian mengajak salah seorang temannya untuk ke toilet sekolah.
Dia berniat untuk menceritakan ke temannya itu.
Namun, tanpa dia sadari, sang guru mengikutinya.
"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi