Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 – 21:34 WIB
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/HO-Kejari Sabang).

jpnn.com - SABANG - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dihukum sangat berat di Sabang, Aceh.

Pria berinisial YO (56) tak hanya dihukum penjara selama enam tahun, tetapi juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 39 kali.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 39 Kali Cambuk

Hukuman cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sabang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!

Hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis (12/1).

BACA JUGA: Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus

Hukum cambuk diterima YO sesuai keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.

YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, selain qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh.

Karena itu, YO juga dihukum penjara selama enam tahun.

“Dia juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjuluk Serambi Mekah itu.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.

"Bagi yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh."

"Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi, khususnya di Sabang. Bila ini terjadi lagi, mau tidak mau, suka tidak suka, qanun tetap harus dijalankan,” katanya.

Polres Kota Sabang menangkap YO (56) pada Agustus 2022 lalu.

Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Pelaku diganjar hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelakunya Oknum Dosen, Korbannya Anak Kecil, Dilakukan di Bandara


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler