Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua

Kamis, 04 Mei 2023 – 19:25 WIB
Pelaku polisi gadungan di Kota Tua diamankan di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (30/4). Antara/Ho/Polsek Taman Sari

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua polisi gadungan harus berurusan dengan Polsek Metro Taman Sari. 

Dua polisi gadungan yang diduga mencoba memeras anak di bawah umur pada Minggu (30/4) di Kota Tua, Jakarta Barat, itu dibekuk petugas Pospam Polsek Metro Taman Sari.

BACA JUGA: Polisi Setop Proses Hukum WN Australia yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung

Menurut Kapolsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wanandha, keduanya ditangkap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua.

"Pelaku berinisial SO (67) dan SN (29) kerap beraksi dengan menakut-nakuti korbannya sebagai polisi, lantas mengambil barang milik korban," kata Adhi di Jakarta, Kamis (4/5).

BACA JUGA: 2 Pembobol Mesin ATM Tertangkap Basah Saat Beraksi di Kawasan Kota Tua

Menurut Adhi, pelaku sudah kerap beraksi di kawasan Kota Tua dengan memanfaatkan momen saat kawasan ramai dikunjungi wisatawan.

"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah Jakarta Barat," jelas Adhi.

BACA JUGA: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara Ngurah Rai, Ini Keterangan Bea Cukai

Dia mengatakan polisi berhasil mengungkap kejadian ini saat anggota kepolisian bernama Aiptu Sumantri sedang berjaga di Pospam Operasi Ketupat Jaya Tahun 2023.

Ketika itu, Aiptu Sumantri tengah melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dan kemudian memergoki kedua pelaku sedang menjalankan aksinya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan modus dari kedua pelaku adalah  mencari korban di kawasan Kota Tua Taman Fatahilah saat kondisi ramai pengunjung..

Roland menambahkan kedua pelaku merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu unit HT, dan satu buah tas pinggang.

"Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Roland. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler