Diduga Mencabuli 2 Anak Kandung, NIS Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Maret 2021 – 05:55 WIB
Eskpose kasus pencabulan di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Sektor Sunggal, Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial NIS (41) karena diduga mencabuli dua anak kandungnya inisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal.

"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Astaga! Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun, Pelaku Ternyata PNS

Yasir menjelaskan perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkannya ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap NIS di kediamannya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

Berdasar hasil pemeriksaan, dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Polisi menjerat tersangka Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus, Ternyata Masih Pelajar

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler